Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyoroti banyaknya turis asing yang bermasalah dengan hukum. Seperti melakukan pelanggaran lalu lintas, tinggal melebihi batas waktu (over stay), dan penyalahgunaan visa. Tak hanya dengan penegak hukum, warga lokal pun banyak yang mengeluhkan hal itu.
Ketua Tim Pengawasan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto, menegaskan pihaknya berwenang menindak turis yang melanggar hukum Indonesia, termasuk soal pelanggaran berlalu lintas.
“Bila ada WNA (warga negara asing) yang tidak tertib berlalu lintas, maka akan kami kenakan tindakan administratif keimigrasian, bisa pendeportasian atau pembatalan izin tinggal atau pembatasan yang bersangkutan di wilayah Indonesia,” kata Arief saat sesi press briefing di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan pada hari Selasa (16/7).
Selain soal berkendara, Imigrasi juga akan menjaring WNA yang menyalahgunakan izin tinggal. Biasanya ada turis memegang visa wisata, tetapi malah melakukan bisnis atau bekerja. Hal seperti itu jelas menyalahi peruntukan visa.
“Sekarang ada Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik yang beranggotakan pegawai Direktorat Imigrasi dan kantor imigrasi wilayah di Bali. Tugasnya melakukan penertiban kepada WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, atau tindak pidana lain, serta pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Pembentukan Satgas Bali Becik bertujuan menindak turis asing yang berperilaku buruk di Bali. Bakal ada setidaknya 100 operasi kontrol imigrasi dalam sebulan, termasuk denda hingga deportasi. Nanti juga akan ada nomor hotline sebagai saluran pelaporan warga.