Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penipuan online jaringan internasional. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa penangkapan ini menindaklanjuti informasi dari Konsulat Jenderal Indonesia untuk Timur Tengah pada 31 Mei 2023 lalu. Berbekal informasi awal tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap seorang WNA (warga negara asing) berinisial ZS pada 27 Juni 2024 lalu.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, ternyata ZS bekerjasama dengan tiga WNI (warga negara Indonesia) berinisial H, M, dan NSS. Dalam kasus ini, H berperan sebagai operator, M sebagai penyalur sekaligus mengatur keberangkatan, serta NSS jadi penerjemah yang mengajari para korban melakukan penipuan.
Polisi meringkus H pada 28 Juni 2024, menyusul kemudian M pada 3 Juli 2024. Sementara polisi telah lebih dulu menangkap NSS pada 30 Agustus 2023, dan kini NSS telah mendapat vonis penjara selama 3,5 tahun.
“Pelaku menawarkan lowongan pekerjaan paruh waktu melalui media online, seperti Telegram dan WhatsApp (WA). Lokasi kerjanya di Dubai dengan gaji setara Rp15 juta,” kata Himawan.
Namun, lanjutnya, sesampainya di Dubai ternyata pekerjaannya jauh berbeda. Para korban harus menyerahkan paspor kepada seseorang. Kemudian mereka mendapat briefing untuk mencari korban WNI lain menggunakan teknik social engineering.
“H menipu warga negara Indonesia atas perintah tersangka ZS. Berdasarkan hasil tracing, masih ada beberapa aset tersangka yang berada di Dubai. Kami sudah berkoordinasi dengan Interpol agar ada pengamanan serta penyitaan,” jelasnya.
Jaringan ini merupakan sindikat internasional yang telah melakukan penipuan di empat negara. Total keuntungan yang didapat para pelaku mencapai Rp 1,5 triliun.