Jakarta – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini (11/7) mendapat vonis 10 tahun penjara karena memeras bawahannya. Menanggapi hal itu, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengatakan bahwa keputusan itu tidak ada kaitannya dengan partai. Pasalnya yang bersangkutan telah lama mengundurkan diri.
“Jadi sepanjang yang saya tahu, Pak Syahrul Yasin Limpo sudah mengundurkan diri sebelum proses hukumnya berlanjut sampai hari ini,” kata Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Namun saat mendapat pertanyaan soal kapan tepatnya pengunduran itu terjadi, ia mengaku tidak mengingatnya dengan jelas.
“Saya mesti cek dulu per kapannya,” jawabnya.
Seperti diketahui, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan SYL bersalah. Ia melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai konsekuensi, SYL mendapat hukuman penjara selama 10 tahun, dan denda Rp300 juta. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti sejumlah RpRp 14,1 miliar dan US$30 ribu.
Hakim berpendapat, SYL seharusnya memahami mana fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri. Kemudian hakim juga menegaskan, berbagai pledoi terkait pemberian mobil untuk anak, perekrutan cucu sebagai honorer Kementan, hingga pembayaran biaya umrah bertentangan dengan fakta dalam persidangan.
Dalam putusannya, hakim menjelaskan ada beberapa hal yang memberatkan. Seperti penjelasan yang berbelit-belit, tidak memberikan teladan sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta terbukti menikmati hasil korupsi. Sedangkan hal yang meringankan ialah telah berusia lanjut, berkontribusi positif saat krisis pangan di era pandemi COVID-19, serta pernah mendapat banyak penghargaan dari pemerintah.