Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022. Ketiga tersangka tersebut adalah General Manager PT. PLN UIK SBS Bambang Anggoro, Manajer Engineering PT. PLN UIK SBS Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI), Nehemia Indrajaya.
“Para tersangka selanjutnya menjalani penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama. Terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex mengatakan bahwa auditor sedang melakukan penghitungan. Dari perkiraan awal, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp25 miliar.
Kasus ini bermula saat PT PLN (Persero) Pusat menyetujui usulan anggaran yang diajukan PT PLN UIK SBS pada 17 Januari 2018. Isi usulan itu terkait pengadaan retrofit sootblowing sistem PLTU Bukit Asam tahun 2018 sebesar Rp52 miliar. Setelah itu proses pengadaan pun mulai berjalan. Namun dalam pengerjaannya, terjadi penambahan anggaran senilai Rp25 miliar. Alasannya, ada perubahan spesifikasi teknis produk. Dari yang semula Type Smart Canon menjadi Type F149.
Hal ini baru terungkap saat audit. Berdasarkan keterangan ahli, terdapat indikasi kemahalan harga sebesar 135 persen dari nilai pengerjaan proyek sebesar Rp74,9 miliar. Biaya riil pengerjaan retrofit sootblowing tersebut hanya Rp50 miliar, sehingga negara mengalami kerugian Rp 25 miliar.