Jakarta – Eks dosen di Politeknik Negeri Media (Polimedia) Kreatif Jakarta, Haryo Adiyatman melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi di bekas kampusnya.
Kasus dugaan pemalsuan itu telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/3031/X/2023/RJS tertanggal 6 Oktober 2023.
Dalam laporan polisi (LP) tertulis korban dugaan pemalsuan bernama Suratni.
Haryo yang juga didapuk menjadi kuasa hukum korban mengatakan peristiwa dugaan pemalsuan dokumen itu terjadi pada 2021.
“Yang diduga dipalsukan adalah formulir Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKPNS) tahun 2020 atas nama Tipri Rose Kartika,” kata Haryo.
Ketika itu, sambung Haryo, Suratni menjabat sebagai Kepala Jurusan (Kajur) Penerbitan yang setara jabatan dekan pada sebuah universitas.
Haryo menuturkan, SKPNS itu merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi mendaftar sebagai calon direktur.
“Dan sekarang Bu Tipri Rose Kartika menjabat sebagai Direktur Polimedia. Direktur itu kalau di Polimedia selevel dengan rektor,” tutur dia.
Ia menyebut Suratni selaku korban tidak pernah membubuhi tandatangan di SKPNS milik Tipri Rose Kartika.
“Ada dugaan tandatangannya dipalsukan. Bu Suratni merasa tidak pernah menandatangi SKP itu,” ujar Haryo.
Ia mengungkapkan, kasus dugaan pemalsuan dokumen ini terbongkar ketika pihak kampus hendak merombak sebuah ruangan yang di dalamnya terdapat sejumlah berkas.
“Itu ruangannya dirombak. Jadi ada ruangan para wakil direktur kurang ruangan, itu dijebol, di situlah ditemukan berkasnya oleh tenaga pendidik,” ungkap Haryo.
Ia mengaku sudah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Terakhir kemarin aku menyerahkan bukti dugaan kerugian yang bisa digunakan, jadi dia kan bisa menggunakan anggaran. Nah ini anggaran di kantor itu kan kalau nggak salah Rp 90 miliar. Ada dari laporan kinerja institusi,” ucap Haryo.