Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan korupsi pengadaan bantuan sosial bantuan presiden (bansos banpres) merugikan keuangan negara Rp250 miliar. Namun angka ini belum merupakan final, karena proses penyelidikan serta pemeriksaan saksi masih berjalan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bansos ini dibagikan dalam bentuk goodie bag. Isinya sejumlah kebutuhan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, biskuit, dan lain sebagainya.
“Perbuatan para tersangka yang mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos yang harusnya sampai ke masyarakat ini, mencederai semangat pemerintah dalam memberikan bantuan. Terutama saat pandemi Covid-19,” kata Tessa.
“KPK sangat menyayangkan tindakan para tersangka ,dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas,” imbuhnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren, sebagai tersangka. Pada saat pekerjaan bansos banpres tahun 2020, Ivo merupakan salah satu vendor pelaksana dengan menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA). Ia menyewa gudang PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Kelapa Gading untuk pengepakan bansos.
Beberapa saat lalu, Ivo juga terjerat kasus korupsi bansos beras Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021. Atas keterlibatannya, Ivo mendapat vonis 8 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Selain itu, ia harus membayar uang pengganti sejumlah Rp62.591.907.120 subsider lima tahun penjara.