Sumatera Utara – Sebuah video viral di media sosial merekam aksi protes orangtua siswi SMAN 8 Medan berinisial MS. Nampak dalam video itu, pria bernama Coky Indra tersebut mengklaim anaknya tidak naik kelas faktor non akademik. Pasalnya sang siswi pernah melaporkan dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) kepala sekolah ke Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi, mengatakan pihaknya tengah menyelidiki tudingan dalam video tersebut. Selain meminta keterangan dari beberapa pihak terkait, kepolisian juga berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
“Laporannya sudah kita terima dan saat ini sedang berproses di tahap penyelidikan,” kata Wahyudi.
“Nanti kita lihat proses penyelidikan yang berlangsung saat ini. Penyidik juga berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumut. Kita akan lihat secara jernih permasalahan ini. Tentu kita juga tidak ingin proses penyelidikan mengganggu proses belajar mengajar dan lain segala macam,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, membantah keras tudingan tersebut. Ia membenarkan bahwa MS tidak naik kelas. Namun itu terjadi karena siswi tersebut kerap tidak masuk sekolah tanpa keterangan.
Rosmaida menjelaskan, berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016, absensi dari kehadiran maksimal 10 persen atau 27 hari. Berdasar aturan itu, siswi tersebut bersama satu murid lainnya tidak naik kelas karena tidak memenuhi persyaratan. Ia juga menyebutkan MS mulai sering tidak masuk sekolah sejak Februari 2024. Bulan yang sama saat MS melaporkan dirinya atas dugaan pungli.
“Jadi, anak ini saya lihat dari absensinya guru BK-nya itu mulai banyak absennya di Februari. Kebetulan MS melaporkan saya juga pada bulan Februari,” ucapnya.