Jakarta – Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam, membantah terkait isu negatif yang mendera PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Ia mengatakan hingga saat ini perusahaan tekstil itu masih beroperasi, dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan.
“Isu Sritex pailit itu tidak benar. Perseroan masih beroperasi. Tidak ada putusan pailit dari pengadilan,” kata Welly dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (25/6).
Meski begitu, Welly mengakui kinerja perusahaan tengah mengalami penurunan. Situasi ini bermula saat pandemi Covid-19 melanda, dan kini berlanjut sebagai imbas makin ketatnya persaingan industry tekstil global.
“Kondisi geopolitik perang di Rusia-Ukrania serta Israel-Palestina menyebabkan terjadinya gangguan supply chain dan penurunan ekspor karena terjadi pergeseran prioritas oleh masyarakat kawasan Eropa maupun Amerika Serikat,” jelasnya.
Menanggapi keadaan tersebut, Sritex memiliki sejumlah strategi. Seperti, meningkatkan keahlian dan kualitas sumber daya manusia (SDM), reorganisasi SDM untuk meningkatkan efisiensi operasional, dan implementasi anggaran yang efisien dengan prioritas pada produk yang mendukung tujuan bisnis berkelanjutan.
Sritex juga telah memohon relaksasi kepada kreditur dan mayoritas sudah memberikan persetujuan. Restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pun telah selesai dilakukan.
“Restrukturisasi lewat PKPU sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap sesuai putusan PKPU tertanggal 25 Januari 2022 atas perkara PKPU No. 12/Pdt-Sus-PKPU/2021/PN Niaga Semarang,” tandasnya.


