Jakarta – Pihak Kemendikbud Ristek buka suara terkait banyaknya kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Kecurangan yang paling banyak terjadi adalah pemalsuan data di Kartu Keluarga (KK). Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek, Chatarina Muliana Girsang, menilai hal itu akibat buruknya proses validasi data dari pihak penyelenggara PPDB daerah.
“Ketika di upload, sekolah tidak melakukan klarifikasi dokumen. Langsung meloloskan begitu saja asal sudah menyerahkan KK. Padahal dalam KK itu anaknya bisa 10. Tahun lahirnya pun kurang lebih sama. Kan tidak mungkin seorang ibu melahirkan bersamaan lebih dari satu tahun. Kemudian jarak bulan kelahiran tiap anak juga berdekatan,” kata Chatarina.
Ia menepis tudingan bahwa masalah ini karena lemahnya regulasi. Pasalnya, pemerintah sudah membuat regulasi dengan baik, sehingga seharusnya tidak ada masalah. Sayangnya, implementasi lapangannya banyak yang menyimpang.
“Jadi, sebenarnya, ini masalahnya hanya soal implementasi,” simpulnya.
Kasus ini bermula setelah Ombudsman Republik Indonesia menerima banyak pengaduan terkait pelaksanaan PPDB 2024. Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman, Diah Suryaningrum, mengatakan aduan didominasi maladministrasi penyimpangan prosedur. Salah satunya menitipkan nama calon siswa pada KK keluarga lain agar bisa ikut PPDB daerah tertentu.
“KK adalah dokumen kependudukan yang sah. Tapi menjadi tidak lazim, ketika ada 10 anak dengan usia yang hanya berbeda beberapa bulan lahir pada tahun yang sama,” timpal Diah.