Jakarta – Pemerintah terus melakukan berbagai upaya guna memberantas praktik judi online. Beberapa waktu lalu, survei Drone Emprit menunjukkan jumlah penjudi online Indonesia menempati posisi teratas dunia. Pada laporan tersebut, Indonesia mencapai transaksi sebanyak 81 triliun dengan jumlah 201.122 pemain judi.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah memerintahkan penyelenggara jasa Network Access Point (NAP) memutus semua akses internet yang terlibat judi online. Terutama jaringan dari Kamboja dan Filipina. Permintaan tersebut tertuang dalam surat Kementerian Kominfo nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.
“Kami minta NAP melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani,” bunyi surat tersebut.
Permintaan tersebut merujuk pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta koordinasi Satgas Pemberantasan Perjudian Daring pada 19 Juni 2024 lalu. Ini bukan kali pertama Kementerian Kominfo meminta pemutusan akses ke situs-situs judi online. Terhitung sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online.
Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait aktivitas judi online kepada Bank Indonesia. Sebelumnya, pada 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024, Kominfo telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 5.779 rekening bank terkait judi online.


