Jakarta – Pengakuan mengejutkan muncul dalam sidang korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Saat memberi keterangan sebagai saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa), Kasdi Subagyono mengaku telah mengarahkan para pegawai Kementan agar berbicara normatif saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukannya atas perintah SYL.
“Narasi dari Pak Menteri itu intinya meminta saya mengarahkan teman-teman Kementan untuk menyampaikan secara normatif saja kepada KPK, tidak perlu detail,” ujar Kasdi saat berbicara dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Perintah berbicara normatif tersebut muncul saat KPK melakukan penyelidikan pada bulan Januari 2023. Selama penyelidikan, KPK banyak menanyakan mengenai adanya pengumpulan uang dari para pegawai Kementan. Kasdi sendiri kemudian membenarkan adanya praktik seperti itu. Bahkan Kasdi juga yang menyerahkan beberapa bukti adanya pengumpulan uang tersebut ke KPK.
Meski demikian, Kasdi tidak memberitahu SYL bahwa KPK menggeledah kantor Kementan, Namun begitu mengetahui adanya penggeledahan, SYL langsung menyampaikan perintah agar Kasdi bisa mengarahkan para pegawai Kementan yang diperiksa KPK.
Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023. Bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, ia menjadi koordinator pungumpul uang dari para pegawai Kementan. Uang yang terkumpul untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL beserta keluarganya.