Melaksanakan ibadah haji merupakan rukun Islam. Ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu. Mampu secara fisik, finansial dan juga mental sehingga dapat melaksanakan ibadah haji dengan baik sesuai dengan syariatnya.
Untuk mendaftar menjadi jamaah haji reguler, calon jamaah harus melakukan beberapa hal sebelum mendapat porsi haji. Di Indonesia, antrian untuk menjadi calon jamaah haji reguler semakin panjang. Bahkan harus antri hingga lebih dari dua puluh tahun untuk dapat berangkat haji.
Tahun ini, Indonesia mendapat kuota haji terbanyak sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji yakni sebanyak 241.000 kuota haji. Kuota haji ini terdiri dari 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus. Jamaah haji reguler terbagi dalam 554 kloter (kelompok terbang) yang diberangkatkan dari 13 bandara yang berasal dari 14 embarkasi.
Jika anda ingin menjadi calon jamaah haji reguler, ada beberapa peryaratan yang harus dipenuhi sesuai informasi yang diperoleh dari Kementerian Agama Republik Indonsia. Apa saja persyaratannya :
- Beragama Islam
- Berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar
- Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisi
- Memiliki Kartu Keluarga
Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah - Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan
Cara Melakukan Pendaftaran Haji Reguler
Apabila telah memenuhi persyaratan itu, calon jamaah haji reguler harus mengikuti alur pendaftaran. Pertama-tama, calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH (Bank Penerima Setoran – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) sesuai domisi dengan membawa Kartu Identitas dan setoran awal sebesar Rp 25 juta. Calon jemaah haji menandatangani surat peryataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Calon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awa BPIH pada cabang sesuai domisili. Setelah mendapat bukti setoran awal yang berisi nomor validasi, dokumen bukti setoran awal BPIH ditempelin pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 dan bermaterai.
Kemudian, calon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan untuk diverifikasi kelengkapan paling lambat lima hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
Langkah selanjutnya, calon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi Nomor Porsi pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Terakhir, kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak lima lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4.
Informasi terkait persyaratan dan cara mendaftar menjadi haji reguler semoga memudahkan jamaah haji


