Jakarta – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, membenarkan ketegangan hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memang sudah ada sejak lama. Bahkan, ada pula konflik yang terjadi saat dirinya menjabat Menkopolhukam periode 2019-2024.
Contohnya, Mahfud mengungkapkan, konflik ketika pemulangan Djoko Tjandra (terpidana korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali). Djoko yang harus dieksekusi, seharusnya diserahkan Polri ke Kejagung usai dijemput dari Malaysia ke Jakarta.
“Tahu tidak, pulang jam 11 malam itu sampai jam 7 malam besok harinya belum diserahkan, saya yang menyelesaikan lewat telfon, terpaksa bicara dengan Idham Aziz, Kapolri saat itu, Kejaksaan Agung juga kontak saya, bagaimana ini Pak belum diserahkan, sehingga akhirnya diserahkannya hampir habis deadline,” kata Mahfud dalam podcast ‘Terus Terang’ di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (04/06/2024).
Mahfud mengaku tidak tahu apa alasan Polri saat itu tidka segera menyerahkan Djoko Tjandra. Padahal, ada batas waktu 24 jam untuk Djoko Tjandra yang harus diserahkan Polri ke Kejagung setelah mendarat di Indonesia karena harus dilakukan eksekusi.
Sedangkan, Kejagung yang tidak merasa menangkap, tetap memiliki kewajiban begitu tertangkap memasukkannya ke penjara untuk eksekusi. Artinya, setelah Djoko Tjandra sampai di Jakarta, paling lambat jam 11 malam sudah harus melakukan eksekusi.
Mahfud, yang saat itu sedang berada di Malang, mulai jam 5 sore sampai jam 7 malam akhirnya harus bolak-balik menelfon Kapolri dan Jaksa Agung kala itu. Sebab, jika sampai jam 11 malam tidak diserahkan tentu Djoko Tjandra harus dilepas lagi.
“Saya mengendalikannya itu, saya sedang ada di Malang, jadi saya mulai jam 5 sore sampai jam 7 malam telfonan dengan Pak Idham Aziz, telfonan dengan Pak Jaksa Agung, telfonan dengan Bareskrim dan sebagainya agar itu diserahkan. Kalau tidak, jam 11 tidak diserahkan, harus dilepas lagi Djoko Tjandra waktu itu,” ujar Mahfud.
Tidak cuma di atas, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu turut mengurusi konflik Polri-Kejaksaan di tingkat bawah. Salah satunya kasus Nurhayati, bendahara desa dan pelapor korupsi APBDes yang dilakukan Kepala Desa Citemu.
Semua itu diketahui karena Nurhayati sendiri yang memang melakukan pencatatan dan menemukan ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan atasannya. Lalu, setelah dua tahun Nurhayati melapor ke Polisi dan kasus korupsi itupun terbukti.
“Lalu, kepala desanya itu tersangka, dihukum kemudian. Tapi, Jaksa Penuntut Umum itu menyarankan minta ini seharusnya bukan hanya kepala desa yang tersangka, tapi pelapornya juga, kenapa, melapor kok sampai dua tahun, berarti membiarkan, berarti kerja sama dan sebagainya, tuduhan-tuduhan terhadap Nurhayati,” kata Mahfud.
Menerima masukan Jaksa, Polisi akhirnya menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dan masuk ke Kejaksaan. Kejadian itu membuat masyarakat ribut karena ada pelapor korupsi yang malah dijadikan tersangka hanya karena melapor setelah dua tahun.
“Loh, dia melapor dengan niat baik, kenapa sampai dua tahun ya dia dalam relasi kekuasaan, lurahnya sudah terbukti korupsi dan dihukum, kok ini mau dihukum juga dengan alasan melapor terlambat. Lah, kalau dia tidak terlambat melapor tidak ada yang tahu, berarti dia tidak punya mens rea (niat jahat) untuk melakukan korupsi juga,” ujar Mahfud.
Anggota DPR RI periode 2004-2008 itupun turun tangan mengurus kasus itu. Anehnya, ketika diminta konfirmasi Kejaksaan menjawab status Nurhayati tidak bisa dibatalkan karena mereka menerima status itu dari Polisi dan dianggap sudah memenuhi syarat.
Uniknya, Polisi turut memberikan jawaban kalau status itu tidak bisa dibatalkan karena Jaksa yang meminta. Situasi itu membuat ribut masyarakat sampai banyak yang ingin datang ke Kantor Kemenkopolhukam mengadukan persoalan tersebut.
“Tidak usah, saya bilang. Akhirnya, saya telfonan dari jam 10 sampai jam 4 sore baru malamnya lepas. Nah, seperti ini kurang koordinasi, ini masalah kecil, bukan masalah besar, hanya beberapa lah, korupsi setiap bulan kepala desa, sebagai sebuah contoh kecil, maksud saya, memang ada masalah,” kata Mahfud.
Semua itu disampaikan Mahfud MD dalam podcast ‘Terus Terang’ di kanal YouTube ‘Mahfud MD Official’ yang tayang setiap pekan. Di podcast Terus Terang, Mahfud MD memberikan pandangan terkini tentang berbagai agenda-agenda penting bangsa.
Soal penegakan hukum dan keadilan, pemberantasan korupsi, merawat demokrasi serta menegakkan etika moral dalam berbangsa dan bernegara. Seperti ciri khasnya, Mahfud MD menyampaikan pandangan dengan apa adanya dan secara terus terang.