Jakarta – Keputusan pemerintah mengeluarkan aturan soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara mendadak mengagetkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengaku heran PP 21 dikeluarkan secara mendadak. Sebab, dari dulu pihaknya sudah memberi masukan dan bersurat kepada Presiden Jokowi soal Tapera. Oleh sebab itu, Shinta kaget ketika pengusaha dan pekerja tiba-tiba diwajibkan membayar iuran Tapera.
“Justru kalau revisi kita kaget kok mendadak keluar revisi ini? Kemudian kami sekarang akan menyampaikan lagi, kita berkoordinasi dengan pelaku usaha juga dengan para pekerja. Sikap kami semua sama. Serikat buruh semua punya sikap yang sama untuk tidak mendukung PP ini,” katanya.
Pada dasarnya, pengusaha sangat mendukung upaya pemerintah menyediakan perumahan untuk rakyat. Namun, Apindo tidak setuju jika elemen pengusaha dan karyawan swasta diwajibkan untuk membayar iuran Tapera yang terdiri dari 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen bagi pekerja.
Shinta mengungkap pengusaha sangat mendukung jika program Tapera dilaksanakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun ia tidak sepakat jika pengusaha dan pekerja kemudian diwajibkan membayar iuran Tapera, sebab iuran untuk perumahan sudah tersedia dalam Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi saat ini masyarakat sudah memotong hampir sekitar 17% sampai 18% dari gaji untuk jaminan sosial. Sementara melihat bentuknya, Tapera bukanlah jaminan sosial.
“Kita sudah melihat berapa yang di-spend, itu 17-18% buat semua jaminan sosial. Kita jangan sama ratakan, Tapera itu bukan jaminan sosial, ini yang mau kita tegaskan. Kalau kita dari perusahaan sudah mengeluarkan (uang) buat jaminan sosial, kalau ada program baru Tapera, mau dibuat sukarela ya terserah pemerintah, mau kontribusi APBN terserah. Tapi dari segi yang kita fokuskan, yang penting pekerja dapat kesempatan memiliki rumah yang layak dan itu sudah ada di program MLT,” tegasnya.