Jawa Barat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut, Jawa Barat, menolak gugatan pemohon dua bakal calon bupati, Aceng Fikri dan Agus Supriadi. Dengan penolakan yang dibacakan pada hari Rabu (29/5), keduanya dipastikan tidak bisa mengikuti Pilbup Garut melalui jalur independen pada Pilkada serentak 2024.
“Keputusannya, kedua-duanya ditolak secara keseluruhan,” kata Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid.
Ahmad mengatakan, permohonan Aceng dan Agus itu berkaitan dengan pendaftaran keduanya menjadi calon bupati di Pilbup Garut 2024 via jalur perseorangan, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Syarat yang tidak dipenuhi oleh kedua pasangan calon tersebut adalah batas minimal syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para calon. Berdasarkan aturan, mereka harus didukung oleh 6,5 persen dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Garut 2024.
Jumlah DPT Garut untuk Pilkada 2024 ini, adalah 1.999.061 orang. Itu artinya, pada Paslon yang mendaftar dari jalur independen, setidaknya harus menyerahkan bukti dukungan dari 129.939 orang. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yakni pada 12 Mei 2024 lalu pukul 23.59 WIB, jumlah dukungan yang dikumpulkan kedua pasangan calon tidak bisa memenuhi persyaratan. Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat, keduanya lantas menempuh jalur hukum. Keduanya diketahui mengadukan KPU ke Bawaslu, hingga akhirnya aduan tersebut diputuskan ditolak hari ini.