Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Persero. Guna melakukan pendalaman, KPK kini telah mengajukan permohonan pencekalan kepada pihak imigrasi. Enam orang yang masuk daftar cekal adalah Siti Choirina (mantan EVP DES PT Telkom), Paruhum Natigor Sitorus (mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra), Tan Heng Lok (Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama), Natalia Gozali (Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo), Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo), dan Fery Tan (Direktur PT Erakomp Infonusa).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan keenam orang itu dicekal agar dapat selalu dihadirkan dalam pemeriksaan. Ia juga meminta mereka semua bersikap kooperatif agar penyelidikan dapat berjalan cepat.
“Diperlukannya keterangan beberapa pihak untuk dapat selalu hadir menjelaskan apa yang diketahuinya kaitan perkara dihadapan Tim Penyidik,” kata Ali.
Beberapa hari sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah kantor dan beberapa lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi di Telkom Group yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Lokasi obyek penggeledahan adalah enam rumah kediaman dan empat kantor.
Menurut Ali, modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah pengadaan barang dan jasa fiktif. Meski demikian, detailnya belum bisa disampaikan demi kepentingan penyidikan yang tengah berjalan. Pengadaan ini terindikasi fiktif, terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah.