Jakarta – Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengaku khilaf menerima uang senilai USD 2,64 juta (sekitar Rp 40 miliar) terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Ia mengatakan kasus ini telah membuat kehidupannya berantakan dan nama baiknya rusak.
“Hampir 8 bulan saya berada di dalam tahanan. Hukuman ini sangat berat bagi saya. Dunia seolah runtuh, saya hampir kehilangan semuanya, 35 tahun berkarier sebagai profesional, sebagai politisi, dan terakhir 10 tahun sebagai birokrat seolah hilang tidak berbekas, saya menjadi terdakwa,” katanya saat memberikan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Negeri Jakarta pada hari Selasa (28/5).
“Sebuah cobaan yang tidak pernah saya bayangkan akan terjadi dalam hidup saya. Peristiwa ini membuat nama saya hancur, tidak teringat lagi sumbangsih saya kepada negara, tidak tersebut lagi dalam perjalanan hidup saya, yang terkenang saat ini adalah saya sebagai terdakwa yang dianggap merugikan negara,” imbuhnya.
Dalam nota pembelaannya, Achanul juga menyinggung berbagai hal yang pernah dilakukannya untuk negara. Puncaknya, sebagai apresiasi atas kinerjanya, ia dianugerahi Bintang Jasa Utama oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2019. Atas dasar itu ia memohon agar tuntutan hukum atas dirinya bias diringankan.
Seperti diketahui, Achsanul Qosasi dituntut lima tahun penjara. Jaksa meyakini Achsanul terbukti menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Sebagai konsekuensinya, Jaksa menuntut Achsanul membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.