Jakarta – Pertamina Patra Niaga bertindak memberikan teguran terhadap beberapa Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang diduga mengisi tabung-tabung gas di bawah ketentuan volume. SPBE yang diberi sanksi tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.
“Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan. Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,” kata Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang mengalami aturan,” sambungnya.
Sesuai pasal 166 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi administratif berjenjang. Bentuk sanksi mulai teguran hingga pencabutan perizinan berusaha.
Adanya praktik praktik pengurangan isi gas LPG 3 Kg di 11 SPBE wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bandung ini diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Akibat praktik culas itu, gas 3 kg yang dibeli masyarakat tidak terisi penuh. Kekurangan isi LPG 3 kg di 11 SPBE mencapai 200-700 gram/tabung. Alhasil LPG 3 kg yang dibeli masyarakat hanya berisi 2,3-2,8 kg saja.
“Harusnya masyarakat itu menerima dan membeli dengan isi gas 3 kg. Setelah dicek rata-rata isinya kurang 200-700 gram. Jadi isinya ini rata-rata 2.800-2.300 gram, yang harusnya 3.000 gram kan. 3.000 gram itu kan 3 kg,” kata Zulhas di SPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara.