Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan menyamakan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dirregidens Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, mengatakan hal ini sebagai bentuk penertiban data pribadi agar tidak ada nomor ganda.
“Wacananya, tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri.
Upaya pemerintah untuk menertiban data NIK sejauh ini sudah sangat baik, sehingga kini setiap warga negara hanya memiliki satu NIK. Bayi yang baru lahir pun sudah langsung mendapat NIK. Maka Korlantas ingin memperluas penertiban dengan menyamakan nomor NIK dengan nomor SIM. Dengan ini nantinya tiap warga negara Indonesia memiliki nomor KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS yang sama.
“Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS, semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” katanya.
Saat ini satu orang masih bisa memiliki beberapa SIM di berbagai daerah. Misalnya pemegang SIM di Jakarta bisa membuat SIM yang sama di wilayah berbeda, karena SIM hanya menggunakan nomor urut.
“Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa, karena cuma nomor urut saja. Kan nama tersebut ada banyak,” ujarnya.
Bila nomor SIM berganti menjadi NIK, yang datanya sudah tunggal, kejadian itu tidak akan ada lagi.
“Dengan NIK tadi, petugas akan tahu, ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta. Tidak bisa lagi bikin di wilayah berbeda,” kata Yusri.