Bandung – Pengusutan kembali kasus pembunuhan yang dialami Vina dan pacarnya Rizky alias Eky di Cirebon perlahan mulai menemui titik terang. Satu DPO yang menjadi buronan selama 8 tahun itu atas nama Pegi Setiawan alias Perong kini sudah ditangkap Polda Jawa Barat (Jabar).
“Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung,” kata Direktur Ditreskrimum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu (22/5/2024).
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkapkan satu tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon yakni Pegi alias Perong menyamar selama delapan tahun menjadi kuli bangunan untuk menghilangkan jejak.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham mengatakan satu dari tiga pelaku yang buron selama delapan tahun ini ditangkap di Kota Bandung pada Selasa (21/5).
“Informasi terakhir yang kami dapatkan adalah pekerjaan saat ini sebagai kuli bangunan di Bandung, sehingga kami melakukan penangkapan di Bandung,” kata Jules di Bandung, Rabu.
Jules mengatakan saat ini penyidik masih mendalami terkait pelarian dari tersangka selama delapan tahun ini, termasuk soal dugaan Pegi yang mengganti identitas pada kasus pembunuhan Vina.
Sementara dua DPO lainnya yaitu Andi dan Dani masih buron. Surawan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut.
Meski belum diketahui apakah identitas ketiga DPO ini asli atau bukan, Polda Jabar menggambarkan bagaimana ciri-ciri ketiga DPO tersebut.
Andi saat ini diperkirakan berumur 31 tahun. Ia memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus dengan kulit hitam.
Kemudian Dani diperkirakan sekarang berumur 28 tahun. Ia memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang.
Sedangkan Pegi alias Perong diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut kriting dan kulit hitam. Ketiga DPO ini tercatat beralamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengimbau kepada pihak yang merasa masih bagian dari keluarga ketiga DPO itu untuk segera menyerahkan mereka. Jika ada upaya menyembunyikan ketiganya, Jules Abraham memastikan Polda Jabar tak segan mempidanakan orang tersebut.
“Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
“Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Jawa Barat merilis ciri-ciri 3 DPO kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Ketiga orang tersebut sampai saat ini masih buron dan belum ditangkap kepolisian sejak kasus ini terkuak pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. Kasus itu kembali viral setelah diangkat ke layar lebar dengan judul, “Vina: Sebelum 7 Hari”.
Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki tewas dibunuh oleh 11 anggota geng motor di di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016, dini hari.
Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.