Jakarta – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, menyesalkan tindakan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, Ghufron menuduh Dewas KPK telah melakukan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
“Itulah kekecewaan saya sedikit. Sekian lama kita bekerja ini, baru kali ini ada begini. Karena kalau seseorang dilaporkan ke sana berarti berbuat kriminal, apakah kami Dewas ini berbuat kriminal?” kata Tumpak dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Meski demikian, Tumpak mengakui sampai saat ini belum memastikan kebenaran berita adanya pelaporan tersebut. Namun bila memang benar ada pelaporan, pihaknya selalu siap menghadapi.
“Saya terus terang nggak tahu apa saya betul-betul dilaporkan ke Bareskrim (atau) nggak, belum tahu kita. Saya kan dengar-dengar aja di muat di running text, iya toh? Tapi kalau itu terjadi ya kita hadapi,” jelasnya.
“Belum tahu persisnya apa laporan itu. Tapi heran, heran ya betul, kami semua heran itu saja ya. Kami heran karena kami melaksanakan dari undang-undang selaku pejabat yang ditunjuk,” lanjutnya.
Tumpak menambahkan bahwa selama ini Dewas KPK bekerja sesuai prosedur. Tidak melakukan hal-hal yang di luar prosedur. Dengan begitu, tidak ada sesuatu yang harus ditakutkan.
“Rasa takut? Itu apa lagi yang mau ditakuti? Orang sudah tua mau diapain lagi sih. Kami menjalankan tugas kok, apa? apa yang ditakuti?” tandasnya.