Jakarta – Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) serentak di berbagai universitas negeri seluruh Indonesia menuai kritikan dari berbagai pihak. Pasalnya, hal itu dianggap sangat memberatkan mahasiswa. Terutama mahasiswa yang berasal dari kalangan keluarga ekonomi menengah ke bawah.
Saat rapat kerja dengan Kementerian Pendidkan Budaya Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Anggota Komisi X dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, meminta penjelasan dari pejabat kementerian terkait perihal duduk perkara sebenarnya.
“Kenapa bersamaan dan ini terjadi serentak. Identifkasi ini yang perlu kita lakukan, karena penjelasan normatif itu seperti yang pimpinan katakan, itu semua baik-baik saja, tetapi pelaksanaan implementasi di lapangan ini tidak seperti yang dijelaskan itu,” kata Andreas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (21/5).
Menjawab pertanyaan Andreas, Mendikbudritek Nadiem Makarim mengklarifikasi bahwa UKT level terendah, yakni tingkat 1 dan 2, tidak mengalami perubahan. Kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru. tidak akan berpengaruh kepada mahasiswa lama atau mahasiswa yang sudah mulai pendidikan.
“Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” jawab Nadiem.
Mendengar jawaban tersebut, Andreas meminta Kemendikbudristek memastikan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tidak dipahami secara berbeda-beda atau multitafsir oleh perguruan tinggi negeri. Sebab bila multitafsir, lembaga pendidikan dapat menetapkan UKT yang tidak rasional bagi mahasiswa baru.
“Saya kira perlu ditelusuri lagi, jangan menimbulkan multi-interpretasi yang kemudian menyebabkan perguruan tinggi negeri mengatakan (tindakannya) tidak salah karena Permendikbudnya memberi ruang untuk ini,” timpak Andreas.