Jakarta – Permohonan praperadilan yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang ditolak oleh PN Jakarta Selatan. Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono, mengatakan eksepsi yang diajukan oleh pemohon juga tidak dapat diterima, sehingga seluruh permohonan termohon ditolak.
Estiono menyebutkan adanya sejumlah alasan yang menjadi dasar penolakan gugatan praperadilan. Salah satunya adalah penetapan Panji Gumilang menjadi tersangka karena sudah memenuhi dua unsur alat bukti sehingga telah dinyatakan sah.
“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan secara seluruhnya,” kata Estiono.
“Mengadili dalam eksepsi pemohon dinyatakan bukan kewenangan praperadilan tidak dapat diterima. Membebankan kepada pemohon biaya perkara sejumlah nihil. Demikian diputuskan pada hari ini Selasa 14 Mei 2024,” lanjutnya.
Penolakan ini membuat Alvin Lim selaku Kuasa Hukum Panji Gumilang merasa kecewa. Ia menilai hakim telah diintervensi oleh pihak-pihak luar, karena sehari sebelum putusan ada beberapa lembaga yang mengomentari perkara tersebut.
“Tentu kami kecewa dengan putusan ini. Hakim tidak mengambil keterangan dari kedua belah pihak,” ujarnya.
Putusan praperadilan Panji Gumilang dibacakan oleh Hakim Tunggal Estiono, di mana dalam pertimbangannya menyebutkan sejumlah alasan terkait penolakan gugatan praperadilan.
Salah satu poin utama yaitu penetapan tersangka kepada Panji Gumilang sudah memenuhi dua unsur alat bukti sehingga telah dinyatakan sah. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Abdurrahman Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.