Maluku Utara – Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara digeledah Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan dilakukan untuk menggali bukti perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
“Kami mengkonfirmasi betul hari ini, tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara. Lokasi yang saat ini sedang digeledah yakni Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku,” kata Ali Fikri, Selasa (14/5).
Abdul Gani diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2023 di Jakarta. Ia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan. Setelah penyelidikan awal, KPK memutukan melebarkan ruang lingkup penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang. Tidak hanya itu, KPK juga tengah mengusut dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan Abdul Gani.
Penyelidikan perkara yang dilakukan KPK dalma kasus ini bukan tanpa hambatan. Beberapa pihak yang dipanggil sebagai saksi memilih tidak hadir dengan berbagai alasan.
“KPK tentu tegas dan ingatkan para pihak dimaksud untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik karena hal tersebut adalah kewajiban hukum,” ucap Ali.
“Selain itu, jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” tandasnya.