Jakarta – Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha Paytren Aset Manajemen. Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Hal itu sesuai ketentuan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 pada 31 Desember 2009 tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer invetasi, antara lain:
- Kantor tidak ditemukan
- Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi
- Tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu
- Tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris
- Tidak memiliki komisaris independen
- Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi
- Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
- Tidak memenuhi kewajiban penyampaikan laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022
“Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada 8 Mei 2024, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada Paytren Aset Manajemen,” jelas Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari, sebagaimana tercantum di laman OJK, Senin (13/5).
Sebagai konsekuensi dicabutnya izin usaha, maka PT Paytren Aset Manajemen:
- Dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah
- Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalamkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada)
- Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada)
- Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
- Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.