Jakarta – Kabar sedih terus datang dari industri media. Republika, sebuah penerbitan media bergengsi di awal 1990-an mengumumkan pemberhentian sejumlah karyawannya.
PT Republika Media Mandiri sebagai perusahaan yang menaungi koran dan media online mengumumkan pemutusan hubungan kerja atau PHK secara masif bulan ini. Media itu memberhentikan sebanyak 60 karyawan.
“Republika melakukan program rasionalisasi karyawan dengan total 60 karyawan,” kata Pemimpin Redaksi Republika, Elba Damhuri, sebagaimana dikonfirmasi Tempo.
PHK itu menyusul langkah serupa yang sebelumnya terjadi di akhir tahun lalu.
“Gelombang pertama Desember 2023,” kata Elba
Elba menyampaikan karyawan yang di-PHK itu terdiri dari 29 orang dari tim redaksi, yakni reporter dan redaktur, serta 31 orang dari tim nonredaksi. PHK itu, jelas Elba, dilakukan sebagai langkah efisiensi perusahaan.
Elba enggan menjabarkan secara detail faktor-faktor pemicu PHK itu. Dia juga mengklaim bahwa sebagian karyawan memilih PHK secara sukarela.
Jurnalis senior itu juga menegaskan bahwa segala kompensasi akan dibayarkan sesuai dengan UU Ciptaker. “Semua pembayaran kompensansi akan dibayarkan minggu depan,” ujarnya.
Wartawan senior itu juga menegaskan bahwa segala kompensasi akan dibayarkan sesuai dengan UU Ciptaker. “Semua pembayaran kompensansi akan dibayarkan minggu depan,” ujarnya.
Elba juga memastikan bahwa perusahaannya tidak merencanakan PHK gelombang berikutnya. Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa Republika akan tetap mengembangkan produk jurnalistik baru. “Produk jurnalistik malah kami tambah. Platform-platform kami perkuat, dan new media menjadi fokus kami,” tuturnya.