Jakarta – Persidangan dugaan kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkap adanya dugaan gratifikasi terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Gratifikais diberikan agar Kementerian Pertanian (Kementan) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit keuangannya.
Menanggapi hal itu, BPK menyampaikan dalam setiap pelaksanaan tugas pihaknya berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas dan profesionalisme. Jika ada kasus pelanggaran integritas, hal itu disebut dilakukan oleh oknum yang telah melakukan pelanggaran kode etik.
“Pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan review mutu berjenjang (quality control dan quality assurance). Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik,” kata BPK melalui keterangan resminya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, BPK berjanji akan menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hal adanya gratifikasi ini pertama kali terungkap saat Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan Hermanto dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5) kemarin. Soal tawar-menawar WTP, mulanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak menanyakan soal pemeriksaan BPK di Kementan. Hermanto mengatakan ada dua auditor BPK yang melakukan pemeriksaan terkait WTP. Kedua auditor itu bernama Victor dan Haerul Saleh.