Jakarta – Lanjutan persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar. Pada sidang hari Rabu, 8 Mei 2024, Jaksa KPK menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, sebagai saksi perkara.
Dalam kesaksiannya, Hermanto mengungkap Direktorat PSP dibebani Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk membayar tiga sapi kurban. Belakangan, jumlah itu berubah jadi 12 sapidengna nilai total Rp360 juta.
“Yang di zaman saksi yang mengenai kurban ini ya, sapi kurban, Rp 360 juta, ini bagaimana ini kronologinya? Bisa dijelaskan singkat permintaannya?” tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam persidangan.
“Sepengetahuan saya, awalnya itu nggak sebesar itu. Jadi hitungannya dikonversi pertama itu 3 ekor, kemudian berubah lagi ditambah 3 ekor, totalnya 12 ekor. Yang kita hanya memberi uang saja yang dimintanya, tapi jumlah uang itu kurang lebih sekira 12 ekor sapi,” jawab Hermanto.
Hermanto mengaku tak tahu apakah sapi kurban itu jadi dibeli atau tidak. Ia mengatakan hanya mengetahui adanya kewajiban di Direktorat PSP untuk mengumpulkan uang tersebut, tetapi tidak tahu soal pelaksanaannya di lapangan.
“Tapi apakah sapinya itu ada dibeli atau tidak segala macam, saksi tidak tahu?” tanya jaksa.
“Kita tidak tahu, bahwa dibeli atau tidak atau mau dikasih kurban ke mana, kita nggak tahu,” jawab Hermanto.