Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penggeledahan di salah satu ruangan Gedung DPR RI. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan terkait dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya penggeledahan tersebut meski tidak menerangkan ruangan yang digeledah dan temuan apa saja yang diperoleh.
“Benar ada, kegiatan tersebut dalam rangka pengumpulan bukti perkara yang sedang KPK selesaikan. kata Ali.
Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait dengan penahanan. Nantinya, seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Terkait dengan penyidikan tersebut, tim penyidik KPK diketahui sempat memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar soal lelang pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.
Indra menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/3), selama kurang lebih 6 jam, mulai 08.30 hingga 14.28 WIB. Waktu itu, seusai diperiksa KPK sebagai saksi, Indra memilih untuk irit bicara.Ia juga tidak memberikan komentar soal pertanyaan apa saja yang disodorkan penyidik terhadap dirinya.