Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pihaknya sudah melakukan tugasnya dalam menyelenggarakan pemilu sesuai tanggung jawab publik.
Hal ini disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik menanggapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami meyakini apa yang telah KPU tetapkan dalam keputusan nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional itu memenuhi unsur akuntabilitas publik dan tentunya kami juga harus mempersiapkan segala sesuatu berkenaan dengan persidangan PHPU legislatif ini,” kata Idham di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Dia menambahkan, dalam penetapan hasil pemilu itu dilakukan proses yang cukup panjang yakni proses rekapitulasi secara berjenjang.
“Tidak hanya dilakukan secara terbuka tetapi juga secara partisipatif yang di mana tidak hanya peserta pemilu, apabila terjadi ketidaktepatan dalam penulisan perolehan suara peserta pemilu pada saat rekapitulasi mereka bisa melakukan koreksi,” ujar Idham.
Selain itu, KPU juga mengaku pihaknya menggelar penghitungan suara ulang bahkan pemungutan suara ulang (PSU) di tengah rekapitulasi yang berlangsung demi keterbukaan terhadap publik.