Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Penetapan tersebut berdasarkan hasil dari rapat pleno yang digelar di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Pembacaan berita acara KPU tentang penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
“Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Ppesiden Nomor Urut 2 (dua) H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59%,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari didampingi komisioner KPU RI lainnya beserta Sekjen KPU RI.
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir dalam rapat pleno tersebut. Anies-Muhaimin hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut jas.
Sementara itu, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Ganjar mengaku tidak mendapat undangan.
Acara ini juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, perwakilan dari parpol peserta pemilu.
Rapat pleno ini digelar dua hari pasca-sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak MK.
Maka, Prabowo-Gibran akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Pelantikan rencananya digelar 20 Oktober 2024.