Jakarta – Para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) diminta berani untuk mengambil keputusan yang berpihak pada keadilan dan kebenaran, meskipun berat dan penuh risiko.
Pasalnya, banyak elemen masyarakat sipil sudah menyerahkan dokumen Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae atas sengketa Pilpres 2024.
Ini menunjukkan banyak argumentasi kuat yang bisa diambil MK untuk mengambil keputusan yang berpihak pada keadilan dan kebenaran, meskipun berat dan penuh risiko.
Demikian pesan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Antonella kepada hakim MK dalam peringatan Hari Kartini yang berlangsung di Balairung UGM Yogyakarta, Minggu (21/4/2024).
Menurut dia, Reformasi melahirkan MK dengan tugas utama untuk mengawal konstitusi dan demokrasi, sehingga pengkhianatan besar terhadap amanat Reformasi oleh orang-orang yang mencoba menghidupkan kembali hegemoni politik serba korup harus dan hanya bisa dihentikan oleh MK lewat putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada Senin (22/4/2024).
“Semoga MK dapat kembali menegakkan marwah konstitusi,” ujarnya.
Anak Muda dan Gibran
Pada kesempatan itu, Antonella menyentil anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka dan berusia muda.
“Apakah makna “muda” hari ini adalah seperti seorang putra presiden yang kemenangan liciknya disebut-sebut sebagai bukti kesetaraan bagi anak muda dalam panggung politik?” tanyanya yang disambut tepuk tangan yang hadir pada peringatan Hari Kartini itu.
Jika setara, lanjutnya, mengapa anak muda lain yang punya lebih banyak gagasan cemerlang untuk bangsa Indonesia tidak dapat maju sebagai Cawapres.
Mungkin karena mereka bukan anak dan kemenakan orang penting. Idealisme dan cita-cita luhur yang diperjuangkan dengan cara-cara benar tidak akan ada artinya kalau kita bukan anak siapa-siapa. This is not fair! Majelis Hakim Konstitusi mengetahui hal ini, kita semua mengetahui hal ini, tapi berapa banyak yang berani bicara terbuka?” lanjut Antonella.
Diketahui, MK besok menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan PHPU Tahun 2024 yang dimohonkan oleh paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam petitumnya, kedua paslon itu meminta MK mendiskualifikasi pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).