Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya, membuka pelayanan surat izin mengemudi (SIM) keliling pada hari Minggu ini di dua tempat yang berada di wilayah tersebut.
Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa layanan tersebut buka dari mulai jam 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Untuk lokasi SIM keliling Ditlantas Polda Metro Jaya, yang masih melayani masyarakat pada akhir pekan ini, yaitu:
1. Jakarta Timur, bertempat di Jalan Raden Inten, Kalimalang samping MCD Duren Sawit
2. Jakarta Barat, di Jalan Panjeng, depan Bank BJB Kebon Jeruk.
Sementara untuk di Jakarta Selatan, Pusat, dan Utara tidak ada pelayanan SIM keliling, seperti hari biasa.
Masyarakat yang akan mengakses layanan SIM keliling, diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.
Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.