Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan bakal memeriksa anggota keluarga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan kemungkinan itu terbuka setelah mantan ajudan SYL, Panji Haryanto, mengaku adanya aliran uang yang digunakan untuk kebutuhan pribadi anggota keluarga SYL.
“Sebagaimana teman-teman ketahui banyak fakta-fakta sidang yang menarik saya kira dalam proses persidangan tersebut. Sebagaimana hasil proses penyidikan misalnya dulu ketika kami menyampaikan konstruksinya juga ada dugaan kemudian dinikmati dari hasil dugaan korupsi di Kementan untuk kepentingan keluarganya, termasuk keluarga inti,” kata Ali kepada wak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Meski demikian, tidak mudah untuk melakukan pemeriksaan pada keluarga inti tersangka. Pasalnya anggota keluarga inti tersangka punya hak untuk menolak memberikan kesaksian.
“Cuma persoalannya, begini, syarat menjadi saksi ketika ada hubungan kekeluargaan langsung minimal ketiga dari tersangka dapat mengundurkan diri. Nah maka tantangan KPK tersendiri adalah bagaimana alat bukti lain untuk mengaitkan bahwa tindakan dari terdakwa saat ini, ataupun tersangka TPUU tadi itu ada keterlibatan pihak lain,” kata Ali.
Namun bila pemeriksaan bisa dilakukan, dan akhirnya memang terbukti, anggota keluarga inti SYL bisa dijerat dengan perbuatan TPPU pasif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.