Jakarta – Pengamat hukum pidana Universitas Padjadjaran, Sigid Suseno, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu segera disahkan DPR pada masa sidang selanjutnya. Tujuannya agar dapat mendukung upaya penegakan hukum, salah satunya terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Perampasan aset itu menjadi sarana efektif untuk pencucian uang. Jadi, kalau pencucian uang itu sebagai follow up crime dengan metode follow the money, maka kalau ada Undang-Undang Perampasan Aset itu akan sangat mendukung penegak hukum untuk bisa menelusuri uang-uang hasil kejahatan, bisa merampas dulu untuk melakukan penegakan atau kepentingan penegakan hukum,” kata Sigid.
Menurutnya, penguatan regulasi sangat diperlukan, karena penindakan terhadap pelaku TPPU terkendala belum adanya regulasi.
“Jadi, dari sisi regulasinya perlu diperkuat, dari sisi SDM (sumber daya manusia) penegakan hukumnya juga itu perlu diperkuat terkait dengan perspektif organised criminal group, terkait dengan TPPU yang menggunakan sarana-sarana teknologi informasi atau cryptocurrency, dan lain-lain,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mengingatkan agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Hal itu disampaikannya saat memberi pengarahan pada acara “22 Tahun Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme” di Istana Negara Jakarta, Rabu (17/4).
Menurut Jokowi, pelaku TPPU harus bertanggung jawab dan mengembalikan uang negara atas tindak pidana yang dilakukan dengan diperkuat melalui UU Perampasan Aset.
“Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan,” kata Presiden.