Jakarta – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengungkapkan bahwa saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri keberadaan jet pribadi yang disebut-sebut milik Harvey Moeis. Penelusuran dilakukan terhadap aset tersangka korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT tersebut sebagai upaya mencari tahu aliran dana yang terjadi.
“Masih kita telusuri, benar atau tidak itu. Pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan pasti kita kejar,” katanya kepada wartawan, pada hari Jumat (19/4).
Sebelumnya, Kejagung sudah menyita dua mobil mewah milik Harvey karena diduga dibeli menggunakan dana korupsi. Selain aset itu, penyitaan juga dilakukan terhadap aset kendaraan milik tersangka lainnya yang disita, yaitu Direktur Utama PT SBS, Robert Indarto (RI).
“Itu masih berproses. Kita koordinasi sama Badan Pemulihan Aset, barang-barang yang kita selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset,” katanya.
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo. Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Kendati demikian, nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.