Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan akan menerima semua amicus curiae yang diajukan, tetapi tidak menjamin akan menjadi pertimbangan dalam memutuskan hasil sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
“Ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dikutip dari situs resmi MK (19/4).
Ia menjelaskan hal itu sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April pukul 16.00 WIB. Nantinya, amicus curiae yang akan turut dipertimbangkan hakim adalah yang diajukan maksimal pada 16 April. Hal itu berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim. Meski begitu, MK tetap akan menerima permohonan amicus curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.
Fajar menjelaskan, amicus curiae bukanlah para pihak yang beperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukkan atensi terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani oleh MK. Atas pertimbangan tersebut, ia mengungkapkan MK tidak melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya.
Hingga saat ini MK telah menerima banyak pengajuan permohonan amicus curiae. Salah satunya dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.