Batam – Sebanyak 90 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak masuk kerja tanpa keterangan usai libur dan cuti bersama Lebaran 2024. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam, Hasnah, pada Selasa (16/4). Sebagai bentuk penegakan aturan, ia memastikan pegawai non-ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kontrak perjanjian kerja.
“Kalau ASN itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk non-ASN menyesuaikan, namun tidak akan jauh dari aturan yang sudah ada, karena menyangkut kedisiplinan,” katanya.
Berdasarkan data dari BKPSDM, jumlah pegawai di lingkungan Pemkot Batam mencapai 12.700 orang. Rincian 5.588 pegawai berstatus ASN, 3.194 pegawai berstatus PPPK, dan 3.918 pegawai non-ASN.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan kehadiran pegawai pada hari pertama kerja usai libur dan cuti bersama Lebaran 2024 berkaitan dengan urusan kedisiplinan.
“Kalau ada yang tidak hadir tanpa keterangan, sanksi sudah disiapkan oleh BKPSDM. Tidak boleh pandang bulu, siapa saja yang tak disiplin harus diberi ketegasan, agar ke depan etos kerja pegawai ini makin baik,” kata Rudi.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) pada tanggal 16-17 April 2024 untuk mendukung manajemen arus balik mudik lebaran 2024. Keputusan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.