Jakarta – Tidak semua pekerja bisa merayakan Lebaran dengan baik. Ini terjadi karena masih ada pekerja tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Beberapa pekerja memilih pasrah dengan keadaan, sementara lainnya melakukan aksi demo sampai aksi mogok. Mereka menuntut THR segera dibayarkan oleh perusahaan atau pemilik usaha.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Arsjad Rasjid, mengatakan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan. Hal itu pun sudah diatur dengan jelas oleh undang-undang. Maka bila perusahaan atau pemilik usaha memiliki kesulitan untuk membayar, seharusnya segera berkomunikasi dengan pekerjanya. Supaya dengan demikian terbangun pemahaman yang sama tentang situasi keuangan. Tidak ada yang ditutup-tutupi, pun tidak ada kecurigaan dan salah paham.
“Tidak semua pengusaha dalam keadaan yang baik. Memang kalau tidak dalam keadaan baik, di sinilah perlunya transparansi dan bicara langsung dengan pekerja dan buruh. Mengatakan tidak mampu,” katanya.
Arsjad menambahkan, ada beberapa sektor yang kondisinya sulit dan mungkin terdampak oleh perkembangan ekonomi yang kurang baik di sejumlah negara, di nataranya industri tekstil.
“Ekonomi di luar pun kurang baik, ekonomi di beberapa negara turun, tapi kapasitasnya besar. Negara ini mencari pasar dan dilihat Indonesia sangat besar. Tugas kita menjaga itu, jangan sampai produk luar bisa masuk semua,” jelasnya.