Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan bahwa pertemuan Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto tak selalu dipandang menjadi pertemuan yang menghasilkan kesepakatan politik.
Adapun kesepakatan politik yang dimaksud adalah untuk bergabung ke dalam pemerintahan Prabowo-Gibran bila Mahkamah Konstitusi menetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.
“Pertemuan antara Ibu Mega dan Pak Prabowo tidak melulu diinterpretasikan sebagai suatu pertemuan yang harus menghasilkan kesepakatan politik untuk bisa bersama-sama di dalam pemerintahan yang jika nanti MK memutuskan Pak Prabowo adalah pemenang pemilu presiden di mana PDIP harus bergabung,” ujar Basarah di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan doktrin politik PDI Perjuangan tidak mengenal istilah oposisi dalam sistem pemerintahan presidensial, sebab Pancasila sebagai falsafah berbangsa dan bernegara mengajarkan gotong royong.
Kendati demikian, sambung Basarah, demokrasi gotong royong itu tidak harus diterjemahkan bahwa semua bergotong royong di dalam pemerintahan.
Menurutnya, bergotong royong dapat diartikan membangun Indonesia di dalam maupun di luar pemerintahan.
“Intinya, kita sama-sama bekerja sama, kalau kita di luar pemerintahan maka kita akan bekerja sama dengan pemerintahan Prabowo kelak jika beliau dilantik jadi presiden dari luar kekuasaan pemerintahan,” katanya.
Basarah pun menjelaskan tugas PDI Perjuangan di luar pemerintahan adalah mengawasi jalannya kekuasaan politik yang dipimpin oleh Prabowo-Gibran. Hal itu dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau Undang-Undang MD3.
“Salah satu fungsi dan wewenang DPR RI adalah wewenang untuk mengawasi jalannya pemerintahan Republik Indonesia,” jelas Basarah.
Tak hanya itu, dia menegaskan dalam doktrin politik PDIP perihal kebijakan strategis partai menjadi hak prerogatif ketua umum. Sehingga, para kader masih akan menunggu bagaimana sikap politik terakhir yang akan diputuskan Megawati.
“Apakah berada atau di luar pemerintahan Prabowo Subianto. Itu sepenuhnya menjadi wewenang yang dimiliki Ibu Mega yang diberikan oleh Kongres PDIP yang kita sebut dengan hak prerogatif,” katanya.