Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil tujuh maskapai karena menaikkan harga tiket pesawat yang mereka berlakukan saat Lebaran 2024. Namun hanya PT Garuda Indonesia Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Lion Air dan PT Wings Air Abadi yang hadir. Satu-satunya yang tidak hadir adalah PT Batik Air Indonesia.
“Para maskapai harus mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Mereka harus menunjukkan sikap kooperatif untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, serta informasi dan dokumen yang diminta agar dapat dinilai apakah mereka menjalankan putusan,” tutur Anggota KPPU Gopprera Panggabean melalui keterangan resmi.
Dalam pertemuan itu, KPPU melakukan klarifikasi atas implementasi pelaksanaan putusan, tren kenaikan harga tiket, serta penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi tujuh hari sebelum dan setelah lebaran.
Setelah pemanggilan maskapai, KPPU akan memanggil travel agent untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai tersebut. Khususnya, yang berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, seperti harga tiket yang dibayar oleh masyarakat, dan yang tidak diberitahukan secara tertulis kepada KPPU seperti sub-class harga tiket yang dijual, frekuensi penerbangan, dan sebagainya.
Setelah menerima seluruh dokumen dari maskapai dan pihak terkait lainnya, KPPU akan melakukan analisis untuk melihat perilaku para maskapai dalam mematuhi Putusan KPPU a quo, sekaligus menentukan ada tidaknya indikasi yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat antar maskapai. Jika terdapat indikasi, KPPU dapat menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada.