Jakarta – Gembong jaringan narkoba internasional Fredy Pratama terus beraksi. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri kembali menggerebek home industry narkoba. Kali ini,
Bareskrim Polri menggerebek laboratorium pembuatan ekstasi di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Informasi yang diperoleh detikcom, pabrik ekstasi yang terletak di Perumahan Taman Sunter Agung, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 4 April 2024. Home industry tersebut dikendalikan langsung oleh gembong narkoba Fredy Pratama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
Mukti mengatakan pihaknya menangkap sejumlah tersangka kaki tangan Fredy Pratama dalam penggerebekan tersebut. Selain itu, polisi juga menyita ribuan butir ekstasi dan bahan baku (prekusor) ekstasi.
“Ini adalah kepunyaan Fredy Pratama, dia mengendalikan langsung,” katanya.
Selain itu, Bareskrim menyita sejumlah peralatan untuk membuat ekstasi, seperti mesin cetak, bahan adonan, bahan baku siap cetak, dan peralatan lainnya.
Mukti tak menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan. Pihaknya berjanji menggelar konferensi pers terkait pengungkapan home industry milik Fredy Pratama ini pada Sabtu (6/4) besok.
“Besok Sabtu, 6 April 2024, kami menggelar konferensi pers langsung di TKP,” pungkasnya.
nama Fredy Pratama kerap disebut dalam pemeriksaan kasus-kasus penyalahgunaan narkoba dan dianggap memiliki keterkaitan dengan peredaran gelap narkotika.
Ia mengedarkan narkoba dari Thailand ke Indonesia.
Berdasarkan catatan data perlintasan keimigrasian, pria dengan julukan Cassanova ini meninggalkan Indonesia sejak 2014.
Mulanya Fredy disebut masih mengelola aset keuangannya untuk dikirim ke luar negeri menggunakan rekening keluarga serta orang terdekatnya pada 2016.
Seperti dilansir Tempo, mertua Fredy -yang diketahui warga negara Thailand- adalah bos kartel narkoba di kawasan Segitiga Emas atau Golden Triangle.
“Karena istri adalah orang Thailand dan mertuanya diduga kartel narkotika di daerah Thailand,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa.
Fredy, sambungnya, disebut mengambil produk mereka dari kawasan Segitiga Emas -kawasan di Asia Tenggara yang menjadi pusat perekonomian narkoba dan sumber penting narkotika dunia.
Gembong narkoba Fredy Pratama sebetulnya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri sejak 2014.
Tapi Polri baru menerbitkan red notice terhadapnya pada Juni 2023 atau setelah sembilan tahun lamanya.