Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan menyita 188.640 item produk pangan tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu, yang beredar di pasaran selama periode Ramadan 1445 H/2024 M.
Plt Kepala BPOM Rizka Andalusia mengatakan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh 5 besar unit pelaksana teknis dari 76 UPT di seluruh Indonesia, yakni balai besar POM pekanbaru Riau, Balai Besar di Aceh, BPOM Tarakan Kalimantan Utara, Balai Besar POM DKI Jakarta dan BPOM Palopo Sulawesi Selatan.
Adapun kegiatan pengawasan berfokus pada produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan dengan 49,03 persen produk pangan tanpa ijin edar, 31,89 produk kadaluarsa dan 19,09 produk pangan yang terindikasi rusak.
Produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut juga merupakan bagian dari produk lokal maupun impor yang diedarkan melalui sarana ritel modern, tradisional, gudang distributor, gudang importir dan gudang e-commerce terhitung sejak 4 Maret 2024.
BPOM pun meminta masyarakat untuk tetap mewaspadai jenis-jenis makanan yang tidak memiliki ijin edar, kadaluarsa hingga rusak tersebut.
“Produk pangan rusak ini berupa ikan olahan dalam kaleng, mi, produk kental manis, susu ultra high temperature. Sementara, produk kedaluwarsa berupa jeli, puding, minuman serbuk, bumbu, bahan tambahan pangan (BTP), dan mi atau pasta,” pungkas Rizka Andalusia.