Jakarta – Kebijakan ganjil genap diberlakukan pihak kepolisian selama mudik Lebaran 2024. Aturan ganjil genap mudik Lebaran 2024 ini berlaku di jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Ganjil genap mudik Lebaran 2024 akan berlaku untuk arus mudik dan arus balik di tanggal-tanggal tertentu. Simak jadwal hingga lokasi pemberlakuan ganjil genap mudik Lebaran 2024 di jalan tol Jakarta-Cikampek berikut ini.
Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek
Polisi mengumumkan pemberlakuan ganjil genap mudik Lebaran 2024 di jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 5 April 2024.
“Mulai tanggal 5 April 2024 akan diberlakukan sistem ganjil-genap di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek,” tulis akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Senin (1/4/2024).
Berikut jadwal dan lokasi ganjil genap mudik Lebaran 2024 di tol Jakarta-Cikampek (Japek).
1. Arus Mudik
KM 0 – KM 141:
5 – 7 April 2024: Pukul 14.00 – 24.00 WIB
8 April 2024: Pukul 08.00 – 24.00 WIB
9 April 2024: Pukul 08.00 – 24.00 WIB
2. Arus Balik
KM 414 – KM 0
12 April 2024: Pukul 14.00 – 24.00 WIB
13 April 2024: Pukul 08.00 – 24.00 WIB
14 – 16 April 2024: Pukul 08.00 – 08.00 WIB
Pengecualian Penerapan Ganjil-Genap
Aturan ganjil genap dikecualikan untuk kendaraan dengan kategori tertentu. Apa saja kendaraan yang dimaksud?
1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah
c. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi
d. Ketua Komisi Yudisial
e. Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah non-kementerian.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Kendaraan pemadam kebakaran.
5. Kendaraan ambulans.
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan operasional pengelola jalan tol.
10. Kendaraan angkutan barang.