Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 dengan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Permohonan yang diajukan oleh pasangan AMIN telah teregistrasi MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Permohonan itu diregistrasi tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB.
Sidang digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Tujuh hakim konstitusi lainnya pun turut hadir di sidang perdana sengketa Pilpres. Diantaranya, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Tidak terlihat adanya hakim Anwar Usman dalam persidangan.
Dalam persidangan hadir langsung pasangan AMIN didampingi para kuasa hukumnya. Pihak kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming hadir dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, OC Kaligis, Otto Hasibuan, hingga Hotman Paris.
Pihak KPU pun hadir langsung yakni ketua KPU Hasyim Asyari beserta jajaran dan kuasa hukumnya. Ada pula pihak Bawaslu yang dipimpin Ketua Bawaslu Rahmad Bagja.
Seperti diketahui, agenda sidang ialah mendengarkan permohonan pemohon. Sidang dibagi dua sesi.
Untuk sidang pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dijadwalkan pukul 08.00 WIB. Sedangkan Ganjar-Mahfud pukul 13.00 WIB.
MK juga telah meregistrasi permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Permohonan tersebut diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.