Jakarta – Tim Nasional (Timnas) Hukum Pemenangan Capres-Cawapres 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) akan menggugat hasil pemilu 2024 yang dinilai banyak kecurangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara Timnas Amin Iwan Tarigan mengatakan pihaknya telah menyiapkan seribu pengacara untuk membuat gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pengacara dari Tim Hukum AMIN ada 1.000 orang yang akan support (mendukung) di MK,” kata Iwan Tarigan kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Gugatannya akan dimohonkan dalam waktu dekat. Namun, pastinya ditegaskan Iwan, Timnas Hukum Amin saat ini sudah sangat siap mengajukan gugatan Pilpres ke MK.
Tim Hukum Amin, kata dia, telah mengantongi data dan bukti kecurangan yang terjadi selama proses penyelenggraaan pilpres 2024.
“Kami sudah memiliki data dan bukti yang lengkap untuk menggugat berbagai kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mulai dari proses lelang sistem informasi KPU sampai menjadi sistem informasi digunakan saat ini (Sirekap),” ujanya.
Di sisi lain, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Yusril Ihza Mahendra mengaku menyiapkan sedikitnya 36 pengacara menghadapi gugatan kubu pasangan Capres- Cawapres nomor urut 01 dan 03 di MK.
Yusril secara spesifik bahkan telah menyiapkan surat kuasa untuk 36 pengacara tersebut. Dia mengaku akan segera menyerahkannya kepada Prabowo jika gugatan dari kubu Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan resmi masuk ke MK.
”Sudah dirumuskan, sudah di-draft surat kuasanya, sebentar lagi akan disampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran untuk ditandatangani, ada sekitar 36 orang kan stand by itu,” ucap Yusril, Kamis (15/3/2024).