Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan skema full call auction atau sistem lelang secara berkala penuh di Papan Pemantauan Khusus mulai 25 Maret 2024 mendatang.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, dalam implementasi tahap dua nanti, seluruh saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara Full Periodic Call Auction selama lima sesi di perdagangan harian.
“Rencananya BEI akan menerapkan pada 25 Maret 2024 nanti, apabila tidak ada halangan yang berarti,” ujar Jeffrey saat sesi Edukasi Wartawan Pasar Modal di Jakarta, Jumat.
Adapun, skema full call auction merupakan mekanisme perdagangan dengan kuotasi bid dan ask yang akan match pada jam tertentu, kemudian harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar, dimana selama ini, call auction juga sudah digunakan pada sesi prapembukaan dan prapenutupan.
Jeffrey menyebut, tujuan implementasi papan ini untuk meningkatkan proteksi terhadap investor dengan cara menempatkan saham dengan kriteria tertentu pada papan yang memiliki kriteria terpisah.
Sebelumnya, mekanisme perlindungan investor hanya terbatas pada pengenaan sunspensi dan sanksi, sehingga papan ini memungkinkan saham untuk dapat ditransaksikan secara khusus dengan batas bawah transaksi Rp1.
Selain itu, juga untuk meminimalisir pembentukan harga yang tidak wajar dan proses price discovery yang lebih sesuai untuk saham dengan likuiditas rendah.
Sebelumnya, BEI telah meluncurkan Papan Pemantauan Khusus tahap pertama hybrid call auction pada 12 Juni 2023 lalu.
Sampai saat ini, saham-saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus diperdagangkan dengan dua mekanisme, yaitu continuous auction dan periodic call auction.