Jakarta – Enam kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan Jakarta Timur (Jakarta I) tuntas terpilih. Enam anggota DPR RI yang berhak duduk di Senayan periode 1 Oktober 2024-2029 yakni Mardani Ali Sera dan Anis Byarwati (PKS), Putra Nababan (PDI Perjuangan), Habiburokhman (Gerindra), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN) dan H. Hasbiallah Ilyas (PKB).
Dari enam nama legislator itu, lima orang merupakan petahana kecuali Hasbiallah Ilyas atau akrab Bang Haji Hasbi, yang sebelumnya menjabat anggota DPRD DKI Jakarta 2009-2014 dan 2019-2024.
Hasbi merebut satu kursi PDI Perjuangan yang pada 2019-2024 mendapat dua kursi atas nama Putra Nababan dan Sondang Debora Tampubolon.
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di Provinsi DKI Jakarta tersebut diketahui, PKS mendominasi dengan raihan suara di Dapil DKI Jakarta I dengan 390.441 suara. PDI-P yang pada Pemilu 2019 mendapatkan suara tertinggi di dapil yang mencakup wilayah Jakarta Timur tersebut kini bergeser di posisi kedua dengan perolehan 343.789 suara.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengungkapkan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi sudah selesai dibacakan sebagian. Ini mencakup Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Pusat, dan Kota Jakarta Timur. Rapat pleno rekapitulasi suara bakal diselenggarakan selama tiga hari, dari 7-9 Maret 2024 di Jakarta.
”Hari pertama rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi DKI Jakarta telah selesai dibacakan untuk Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Pusat, dan terakhir untuk Kota Jakarta Timur,” ujarnya, seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Sementara itu, penentuan perolehan kursi partai-partai politik dimulai dengan penghitungan raihan suara nasional partai politik peserta Pemilu 2024. Hanya partai-partai politik yang meraih suara minimal 4 persen dari total suara sah nasional yang akan diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi di DPR sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Konversi suara menjadi kursi ditentukan dengan menggunakan metode Sainte Lague. Berdasarkan Pasal 415 Ayat (2) UU No 7/2017, penghitungan perolehan kursi DPR dimulai dengan penjumlahan suara sah setiap parpol yang lolos ambang batas parlemen 4 persen. Kemudian, perolehan suara sah parpol itu dibagi dengan bilangan ganjil secara berturut-turut, dimulai dengan angka 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Penghitungan dilakukan dalam setiap dapil, bukan kumulatif secara nasional.