Jakarta – Sistem ganjil-genap ditiadakan selama peringatan libur Hari Raya Suci Nyepi 2024 Tahun Baru Saka 1946 pada 11 dan 12 Maret 2024. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam keterangannya menyebut, kebijakan itu berkaitan dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama.
“Sehubungan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Hari 11-12 Maret 2024 nanti, Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub DKI di Instagram Dishub DKI Jakarta.
Para pengguna jalan diimbau agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.
Dijelaskan bahwa ketentuan tersebut adalah berdasarkan:
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.