Jakarta – Dengan menjunjung prinsip keadilan, kebebasan berpendapat, serta kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup, Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mendukung penuh terhadap pembelaan hukum untuk Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang saat ini dijadikan terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami menegaskan bahwa perkara yang menimpa Daniel pada dasarnya bukanlah masalah hukum mengenai Undang – undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan merupakan suatu tekanan dan pembungkaman terhadap gerakan pro-lingkungan hidup (Strategic Law Suit Against Public Participation – SLAPP),” kata Koordinator Advokasi Daniel Tangkilisan dari Iluni UI, Yaswin Ibensina.
Tim Advokasi ILUNI UI menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak-hak sipil yang harus dijunjung tinggi: dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM.
Iluni UI menekankan, rekam jejak Daniel sebagai seorang aktivis lingkungan hidup harus menjadi pertimbangan kuat bagi Majelis Hakim. Apalagi status Karimunjawa yang dipersoalkan dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Biosfer oleh UNESCO pada tahun 2017.
“Karena itu, pembungkaman dan kriminalisasi terhatap Daniel tidak hanya merupakan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia, juga merupakan pelanggaran hak-hak atas generasi mendatang akan lingkungan hidup yang lestari. Kriminalisasi terhadap Daniel adalah dosa generasi ini kepada generasi mendatang.” ungkapnya.
Ketika Tim Advokasi ILUNI UI masuk dalam proses peradilan yang sedang berjalan, mereka menemukan banyak pelanggaran dan kejanggalan dalam proses hukum atas Daniel Tangkilisan.
Pertama, pelanggaran pada proses pemeriksaan di Polres Jepara sampai dengan proses persidangan di PN Jepara. Berita Acara Pemeriksaan, keterangan dan jawaban Pelapor dan Saksi-saksi yang dibuat di Polres Jepara banyak yang sama dan serupa, sehingga kuat dugaan kasus Daniel adalah kasus pesanan, yang dibuat dengan tujuan akhir yang sudah direncanakan.
Kedua, Iluni UI mendorong penegak hukum, dalam hal ini Jaksa dan Hakim untuk menerapkan mekanisme ANTI-SLAPP. Daniel adalah seorang aktivis lingkungan, yang lebih dari 80% kegiatannya di media sosial mendukung keberpihakan terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup di Karimun Jawa. Kami menyerukan kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) agar lebih serius dalam menjalankan Pedoman Jaksa No. 8 tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jaksa harus bisa mengidentifikasi kasus-kasus yang diindikasi sebagai pembungkaman atas aktivis lingkungan hidup. Kejaksaan Agung harus mengevaluasi kinerja Jaksa dalam kasus ini agar kedepannya dapat bekerja secara profesional.
Iluni UI meminta agar seluruh penegak hukum turut menjamin kepentingan generasi yang akan datang atas kelestarian lingkungan Indonesia, dalam hal ini khususnya lingkungan Karimunjawa.
“Kita harus bersama-sama melawan segala bentuk ketidakadilan terhadap lingkungan, terhadap hak-hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keberpihakan pada kelestarian lingkungan hidup. Kami berharap proses peradilan di PN Jepara dapat berjalan dengan adil dan objektif, serta membuktikan bahwa hak untuk menyuarakan kepentingan lingkungan adalah hak yang sah dan dihormati dalam sistem hukum Indonesia,” seru Yaswin Ibensina.